KPK Sita Ratusan Miliar dalam 20 Koper, Kasus Suap HGB Bikin Geger
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang yang diamankan penyidik terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Seluruhnya ditemukan dalam kondisi dikemas menggunakan boks, kardus hingga puluhan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
Budi mengatakan penyidik belum menyelesaikan proses penghitungan seluruh uang yang disita. Karena itu, nilai pasti barang bukti tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Besarnya uang tunai yang ditemukan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Sejumlah pejabat dan tokoh yang turut diamankan antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, politikus sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.