KPK Sita Ribuan Pound Sterling dan Dolar AS dari Rumah Gubernur Riau
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah mata uang asing yang diduga t…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Mata uang asing yang diamankan terdiri dari 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi penyitaan ini dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Tanak, jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai uang asing yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.
Penggeledahan Pasca Operasi Tangkap Tangan
Johanis Tanak menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan uang tersebut dilakukan setelah tim KPK menggelar OTT terhadap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya pada 3 November 2025. Namun, penggeledahan itu dilaksanakan sebelum KPK secara resmi mengumumkan status tersangka para pihak yang diamankan.
Selain menyita uang, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid. Langkah ini diambil untuk mengamankan lokasi dan barang bukti lain yang mungkin masih berada di dalam rumah tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Rangkaian kasus ini berkembang cepat. Setelah OTT pada 3 November, seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam (DAN) dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada 4 November 2025. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya.
Barulah pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.