Fakta Nasional

KPK Sita Tanah Senilai Rp2 Miliar di Pasuruan: Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim 2021–2022

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Pada Kamis, 22 Mei 2025, penyidik KP…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 23 May 2025 📖 1 menit
KPK Sita Tanah Senilai Rp2 Miliar di Pasuruan: Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim 2021–2022
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan dengan estimasi nilai sekitar Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyampaikan, “Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK untuk perkara dimaksud” (Budi Prasetyo, 22/5/2025).

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset yang diamankan KPK sejak penggeledahan pada 12–15 Mei lalu.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Penambahan lahan di Pasuruan ini memperkuat bukti aliran dana hasil korupsi kepada tersangka berinisial AS.

Bersamaan dengan penyitaan, penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Polres Pasuruan, di antaranya Kepala Desa Jeruk Achmad Fuad dan Notaris Wahayu Krisma Suyanto.

Mereka digali keterangannya terkait kepemilikan dan peralihan aset tersangka. Selain itu, KPK telah menerbitkan daftar pencegahan ke luar negeri bagi 21 orang, meliputi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur serta beberapa pihak swasta untuk mencegah potensi pelarian tersangka.

Dengan pengembangan kasus yang terus berlanjut, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dana publik.

Publik menantikan tindak lanjut dan keputusan hukum terhadap para tersangka yang terlibat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK