KPK Sita Uang Kes US$500.000 dari Rumah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai US$500.000 dari rumah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, dalam perkara dugaan korupsi kuot…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai US$500.000 dari rumah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Hal itu terungkap saat JPU KPK, Greafik Lasorte, memeriksa Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Greafik mengonfirmasi barang bukti nomor 1578 berupa uang US$500.000 yang disita penyidik dari Nina Kirana Reskiana. Nina disebut merupakan putri Fuad.
“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, barang bukti nomor 1578 sebesar US$500.000 disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Nina Kirana Reskiana, sebagaimana keterangan saksi adalah putri Pak Fuad. Betul, Pak?” tanya Greafik.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
Jaksa kemudian memastikan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fuad.
“Pada saat penyidik kami melakukan penggeledahan di rumah Bapak?” tanya jaksa.
“Betul sekali,” jawab Fuad.
Greafik kembali mengonfirmasi nominal dan pecahan uang tersebut. Fuad membenarkan barang bukti yang disita berjumlah US$500.000 dalam pecahan US$100.
“500.000 US dolar,” kata jaksa.
“500.000, ya,” jawab Fuad.
“Dalam pecahan 100 USD, Pak, ya?” lanjut jaksa.
“Betul,” jawab Fuad.
Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dikonfirmasi jaksa dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Fuad Hasan Masyhur merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. Ia merupakan Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.
Selain Fuad, JPU KPK juga menghadirkan Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri. Saksi lainnya yakni Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), serta Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora.
Muhammad Firman Taufik, dari PT Turisina Buana/HIMPUH, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur. Pemeriksaan Ahmad Taufiq berkaitan dengan barang bukti nomor 1577 dan 1660.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.