Fakta Nasional

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan 49.000 Dollar AS dalam Pengembangan Kasus Pajak Banjarmasin

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan 49.000 dollar Amerika Serikat (AS) saat mengembangkan penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kaliman…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 2 menit
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan 49.000 Dollar AS dalam Pengembangan Kasus Pajak Banjarmasin
KPK Periksa 10 Saksi, Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Ikut Diburu/Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan 49.000 dollar Amerika Serikat (AS) saat mengembangkan penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan ketika penyidik memeriksa dua saksi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) pajak, yakni Juventus Jaka Purwanto dan Sumargono.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Kompas.com.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 USD,” kata Budi.

Menurut Budi, penyitaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan aset.

KPK menegaskan penanganan perkara tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian uang negara.

“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujar dia.

Selain menyita uang, penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Pemeriksaan juga diarahkan pada dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan kantor pajak tersebut.

“Dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ucap Budi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan

KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat negara, penerimaan uang oleh pejabat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut bermula dari pengajuan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin menunjukkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar.

Setelah koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.

KPK mengungkap, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, agar permohonan restitusi dikabulkan. Permintaan tersebut disepakati sebesar Rp 1,5 miliar.

Pada Desember 2025, surat ketetapan dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterbitkan.

Setelah dana dicairkan pada 22 Januari 2026, pembagian uang yang disepakati meliputi Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasius.

Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, sedangkan Venasius disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap sebagaimana disebutkan KPK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK