KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Kasus Suap Dana Hibah Kembali Bergulir
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat pada Pemerin…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch.
Mahrus, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama setelah Mahrus menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra itu tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 183 dan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.
Saat dimintai keterangan mengenai sangkaan yang menjeratnya, Mahrus memilih bungkam dan langsung mengikuti petugas menuju kendaraan tahanan.
Perkara yang menjerat Mahrus merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra.
Wahid Ruslan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan perkara ini, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap.
Para penerima diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, kelompok pemberi suap berasal dari unsur anggota DPRD, pejabat daerah, mantan kepala desa, hingga sejumlah pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, termasuk Moch. Mahrus.
KPK juga menghentikan proses hukum terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.