KPK Tahan Dirut dan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Kerugian Negara Sentuh Rp205 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT Hutama Karya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020. Penahanan dilaksanakan pada Rabu (6/8/…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT Hutama Karya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020. Penahanan dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025) dan berlaku selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kedua tersangka adalah Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto. Keduanya diduga memimpin tim pengadaan lahan dengan cara tak transparan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
Selain dua pejabat, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Sebelumnya, pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen, sudah ditetapkan tersangka namun meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Kasus ini kini difokuskan pada dua pejabat HK sebagai pelaku utama.
Penahanan kedua tersangka diharapkan mempercepat proses penyidikan dan mengungkap dugaan aliran dana hingga modul persetujuan di internal Hutama Karya. Masyarakat menanti langkah hukum lanjutan demi memberikan efek jera bagi korporasi dan pejabat publik yang bermain dalam proyek strategis nasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.