Fakta Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Perse…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo/(ANTARA FOTO)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Kasus yang terjadi pada periode 2015–2020 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam dan berlaku selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia menyampaikan, "Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," dikutip dari Beritasatu.

Menurut KPK, perkara ini bermula dari pekerjaan asuransi perkapalan Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak selama lima tahun mencapai Rp263 miliar.

Budi Prasetyo menambahkan, "Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar."

Empat tersangka yang ditahan terdiri atas Untung Hadi Santoa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia; Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempatnya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.38 WIB menuju mobil tahanan.

Sebelum ditahan, Zulchaibar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujarnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK