KPK Tahan ROC dalam Kasus Suap IUP Kalimantan Timur
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor strategis. Kali ini, KPK resmi menahan tersangka swasta berinisial ROC terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertamban…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor strategis. Kali ini, KPK resmi menahan tersangka swasta berinisial ROC terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, dilansir dari berbagai sumber pada 28 Agustus 2025.
Sebelum ditahan, ROC sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, gugatannya ditolak majelis hakim. Ia juga dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025. ROC ditahan 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, ROC diduga menyuap pejabat melalui perantara SUG dan IC agar enam IUP perusahaannya diperpanjang. Dana sebesar Rp3 miliar mengalir termasuk fee untuk IC. Selain itu, ROC juga memberikan uang Rp150 juta kepada pejabat ESDM Kaltim serta Rp50 juta kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim. Tak hanya itu, DDW selaku anak mantan Gubernur Kaltim AFI meminta fee Rp3,5 miliar sebagai “biaya penebusan” IUP.
KPK menegaskan praktik suap di sektor pertambangan harus diberantas karena industri ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Transparansi dan integritas mutlak diperlukan agar hasil tambang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.