Fakta Nasional

KPK Tak Tahu Bentuk dan Jumlah Uang Pemberian Bupati Kuansing Untuk Menhut Raja Juli Antoni, Diduga Dolar Singapura

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan sejumlah uang dalam dolar Singapura. “Ini…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
KPK Tak Tahu Bentuk dan Jumlah Uang Pemberian Bupati Kuansing Untuk Menhut Raja Juli Antoni, Diduga Dolar Singapura
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan sejumlah uang dalam dolar Singapura.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

KPK sedang mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut, tapi belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli Antoni secara detail.

Raja Juli Antoni tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pada 3 Juli 2026 Menhut Raja Juli Antoni mengemukakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli Antoni baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK