KPK Tangkap Tangan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembila…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lainnya.
Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi pada Senin malam, Fitroh membenarkan bahwa Abdul Wahid termasuk di antara pihak yang diamankan oleh tim penindakan. "Salah satunya (Gubernur Riau ditangkap KPK),” katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang. "Tentunya ada sejumlah uang juga, nanti kami akan update soal itu," ujar Budi.
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini dilakukan terkait adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. "Benar (OTT pejabat Dinas PUPR Riau)," tegas Fitroh.
Diduga, penangkapan ini berkaitan dengan transaksi suap atau gratifikasi yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur yang sedang atau akan dikerjakan oleh dinas tersebut. Namun, KPK belum merinci proyek apa yang menjadi objek dugaan korupsi kali ini.
Penentuan Status 1x24 Jam
Sesuai prosedur standar, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap kesepuluh orang yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai identitas sembilan orang lainnya yang turut ditangkap. Fitroh memastikan bahwa status hukum para pihak yang diamankan akan disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.