KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan, Diperlakukan Sama dengan Penghuni Rutan Lain
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan setelah menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penegasan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan setelah menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik karena Febrie sebelumnya terlihat tiba di rutan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Febrie merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Meski berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung, KPK menegaskan seluruh prosedur penahanan terhadap Febrie tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi seluruh penghuni rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Febrie telah menjalani seluruh tahapan administrasi dan prosedur penahanan sesuai ketentuan.
Ia juga telah menerima kunjungan keluarga serta kiriman makanan berdasarkan jadwal yang berlaku bagi seluruh tahanan. Pernyataan tersebut dikutip dari Hukumonline, Senin, 27 Juli 2026.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujar Budi Prasetyo.
Budi juga menyampaikan bahwa Febrie lebih dulu menjalani masa isolasi sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," katanya.
Sebelumnya, kemunculan Febrie tanpa rompi tahanan dan borgol saat turun dari mobil tahanan memicu polemik di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan anggapan adanya perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lain yang menjalani proses penahanan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie Adriansyah dalam proses hukum dugaan TPPU yang sedang berjalan.
Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara adil dan setara tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.