Fakta Nasional

KPK Tegaskan Laporan Nikita Mirzani Masih Dikaji, Belum Ada Jadwal Pemeriksaan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar mengenai pemanggilan artis Nikita Mirzani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan Nikita pada 8 Agustus lalu masih b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 October 2025 📖 1 menit
KPK Tegaskan Laporan Nikita Mirzani Masih Dikaji, Belum Ada Jadwal Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar mengenai pemanggilan artis Nikita Mirzani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan Nikita pada 8 Agustus lalu masih berada dalam tahap penelaahan dan belum sampai pada tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Pernyataan ini secara efektif membantah pengakuan Nikita sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber pada 6 Oktober 2025. Klarifikasi ini penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum di KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku, di mana tahap awal adalah verifikasi dan penelaahan materi aduan untuk memastikan apakah aduan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Menurut Budi Prasetyo, setiap aduan yang diterima KPK tidak serta-merta ditindaklanjuti dengan pemanggilan. Ada proses internal yang ketat untuk mengkaji validitas dan kelengkapan bukti awal. Laporan dari Nikita Mirzani saat ini sedang melewati fase tersebut.

KPK berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau status pelapor. Salah satu prinsip yang dipegang teguh oleh KPK adalah menjaga kerahasiaan pelapor.

Terkait laporan Nikita, Budi menjelaskan bahwa detail mengenai substansi laporan dan progres penelaahannya hanya akan diinformasikan kepada pihak Nikita selaku pelapor. Hal ini dilakukan untuk melindungi baik pelapor maupun materi laporan dari potensi intervensi pihak luar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK