Fakta Nasional

KPK Tegaskan Penindakan dan Perampasan Aset Hanya Berdasarkan Aturan Hukum

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penindakan dan perampasan aset tanpa praktik sewenang-wenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebagai tangga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 April 2025 📖 1 menit
KPK Tegaskan Penindakan dan Perampasan Aset Hanya Berdasarkan Aturan Hukum
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penindakan dan perampasan aset tanpa praktik sewenang-wenang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebagai tanggapan atas kekhawatiran Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum (APH) jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa telaah mendalam.

Tessa menekankan bahwa seluruh proses penindakan dan perampasan aset harus didasari kerangka hukum yang jelas.

“KPK akan selalu bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jadi, KPK tidak akan melakukan tindakan khususnya penindakan sewenang-wenang.

Bila ada dasar hukumnya, kerangka bertindaknya tidak keluar dari dasar hukum yang ada,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (25/4/2025).

Menurut Tessa, penindakan merupakan upaya yang memang dirancang untuk memberikan efek jera, sehingga sifatnya bisa membuat pihak yang disasar merasa tidak nyaman.

Namun, KPK menegaskan bahwa semua tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai undang-undang.

Terkait RUU Perampasan Aset, Tessa mengungkapkan bahwa apabila RUU tersebut sudah dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPK akan mempelajari redaksinya secara rinci.

“Kami akan melihat lebih dahulu nanti, bila itu dibahas dan diundangkan, seperti apa redaksi yang diundangkan dan disetujui oleh DPR.

Kami akan bergerak dan bertindak sesuai dengan aturan hukum tersebut, tidak boleh sewenang-wenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan jika penyidik atau penuntut dapat merampas aset tanpa proses pengadilan.

Menurutnya, penyitaan memang diperbolehkan pada tahap penyidikan dan penuntutan, tetapi perampasan aset harus melalui putusan pengadilan.

Draf RUU Perampasan Aset memuat klausul yang memungkinkan penyidik mengambil alih aset meski tersangka belum divonis, asalkan terdapat bukti kuat terkait hubungan aset dengan tindak pidana.

Dengan pernyataan Tessa, publik diharapkan lebih tenang karena KPK berpegang teguh pada prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK