Fakta Nasional

KPK Tegaskan Tidak Berwenang Nonaktifkan Bupati Pati Sudewo

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari 350 warga Pati yang mendatang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 02 September 2025 📖 1 menit
KPK Tegaskan Tidak Berwenang Nonaktifkan Bupati Pati Sudewo
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari 350 warga Pati yang mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tugas KPK adalah menangani tindak pidana korupsi, bukan mencabut atau menonaktifkan kepala daerah. KPK saat ini masih memproses penyidikan terkait dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Penyidik memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga menemukan bukti yang cukup. Warga Pati pun diajak terus mengawal kasus ini dengan memberikan informasi tambahan yang relevan.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK