KPK Tegaskan Tidak Berwenang Nonaktifkan Bupati Pati Sudewo
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari 350 warga Pati yang mendatang…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari 350 warga Pati yang mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tugas KPK adalah menangani tindak pidana korupsi, bukan mencabut atau menonaktifkan kepala daerah. KPK saat ini masih memproses penyidikan terkait dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sudewo sudah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Penyidik memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga menemukan bukti yang cukup. Warga Pati pun diajak terus mengawal kasus ini dengan memberikan informasi tambahan yang relevan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.