KPK Tegaskan Tidak Campur Tangan Soal Bebas Bersyarat Setya Novanto
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam urusan bebas bersyarat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Huku…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam urusan bebas bersyarat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dilansir dari berbagai sumber pada 19 Agustus 2025. Tanak menjelaskan, KPK memiliki kewenangan hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah tahapan itu selesai, urusan pemasyarakatan tidak lagi berada di bawah kewenangan KPK. Dengan demikian, pembebasan bersyarat Setya Novanto murni merupakan keputusan dari pihak Lapas Sukamiskin dan Ditjen PAS.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Namun, setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, ia berhak atas bebas bersyarat sesuai aturan.
Publik kini menyoroti langkah Setya Novanto pasca keluar dari Lapas. Meski statusnya bebas bersyarat, ia tetap wajib lapor secara rutin ke pihak berwenang. KPK menegaskan akan tetap fokus pada penanganan kasus korupsi lainnya, sementara proses pengawasan eks napi korupsi berada di tangan lembaga pemasyarakatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.