KPK Tegur Khalid Basalamah: Materi Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Bocor
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diduga membocorkan materi penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan. Menurut KPK, in…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang diduga membocorkan materi penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan. Menurut KPK, informasi mengenai pengembalian uang yang disampaikan Khalid Basalamah dalam sebuah siniar (podcast) seharusnya tidak diungkap ke publik karena masih dalam tahap verifikasi oleh penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa detail penyidikan seperti jumlah uang yang dikembalikan dan teknisnya adalah informasi rahasia. "Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," tegas Budi di Gedung Merah Putih. KPK berkomitmen untuk transparan, namun pengumuman detail perkara, termasuk para tersangka, baru akan dilakukan secara resmi melalui konferensi pers setelah proses penyidikan rampung.
Dalam podcast tersebut, Khalid Basalamah tidak hanya menyinggung soal pengembalian uang, tetapi juga berbagai informasi lain terkait pemeriksaannya di KPK pada 9 September lalu. Hal ini mencakup kronologi keberangkatannya bersama ratusan jemaah haji menggunakan kuota khusus yang kini tengah diselidiki. KPK khawatir pengungkapan informasi prematur ini dapat mengganggu jalannya proses penyidikan dan mempengaruhi keterangan saksi-saksi lain yang belum diperiksa oleh tim penyidik.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus dikembangkan oleh KPK. Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk kepentingan penyidikan, KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan beberapa pihak lain bepergian ke luar negeri. Selain itu, serangkaian penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut dan kantor Kementerian Agama. KPK juga telah menyita aset berupa dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.