KPK Telisik Duit Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Lewat Petinggi Brantas Abipraya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Pendalaman dilaku…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan dugaan penyimpangan dalam laporan keuangan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Suradi, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami sejumlah proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut, termasuk praktik pekerjaan yang kemudian disubkontrakkan.
“Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor pemerintah di Kabupaten Lamongan, penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyidik turut mencermati kesesuaian antara nilai kontrak, nilai pekerjaan yang disubkontrakkan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan yang dihasilkan.
Dari pendalaman tersebut, KPK menemukan indikasi bahwa pengendalian mutu atau quality control dalam proyek tidak dijalankan secara optimal. Kondisi itu diduga berdampak pada kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Ya artinya di sini juga diungkap bahwa QC atau quality control juga tidak dilakukan dengan sepenuhnya, sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak,” ujar Budi.
Tak hanya aspek teknis, penyidik juga mengejar aliran dana dari proyek tersebut. KPK ingin mengetahui penggunaan uang hasil realisasi proyek, termasuk kemungkinan adanya dana yang mengalir kepada pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, ya, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut. Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu semuanya masih akan terus berkembang,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pembentukan KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya dijadikan formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Sementara pelaksanaan pekerjaan diduga tidak berjalan sebagaimana ketentuan kontrak.
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar. Sejumlah penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan menyebabkan volume dan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.