KPK Telusuri Dugaan Penempatan Aset Ade Kuswara Lewat Yayat Sudrajat
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi. Penelusuran terbaru mengarah kepada Yayat Sudrajat (YYS), seorang saksi yang d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi.
Penelusuran terbaru mengarah kepada Yayat Sudrajat (YYS), seorang saksi yang disebut berkaitan dengan penempatan sejumlah aset.
Dikutip dari detikNews, Senin (28/9/2026), KPK memanggil istri Yayat untuk dimintai keterangan. Keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pihak lain untuk menempatkan aset, termasuk rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap istri Yayat menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap aset yang diduga terkait perkara.
"Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah. Yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah mewah milik Yayat di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Yayat berstatus saksi dalam perkara suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
KPK juga masih membuka kemungkinan menemukan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi.
Yayat sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/9). Penyidik juga mendalami posisi serta keterkaitannya dengan sejumlah pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. KPK mendalami proses pengaturan pemenang proyek serta hubungan Yayat dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengkondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, ya. Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek. Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara telah divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, pencabutan hak politik selama 10 tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp10,4 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.