KPK Telusuri Peran Gubernur Riau di Kasus Pengaturan Anggaran Dinas PUPR
PEKANBARU, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan pergeseran anggara…
Dengarkan Ringkasan
PEKANBARU, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan pergeseran anggaran UPT Dinas PUPR yang disebut ditentukan langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan materi ini didalami saat memeriksa empat saksi, termasuk Asisten II Setda Pemprov Riau dan Kadis Perindustrian, di kantor BPKP Provinsi Riau pada Jumat (5/12/2025). Pemeriksaan berfokus pada mekanisme penggeseran anggaran yang melibatkan peran Gubernur.
OTT dan Modus 'Jatah Preman'
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR, dan Tenaga Ahli Gubernur sebagai tersangka. Modusnya adalah permintaan "fee" atau "jatah preman" sebesar 5% (sekitar Rp7 miliar) dari kenaikan anggaran UPT Dinas PUPR (dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar).
Aliran Dana Pemerasan
Total setoran uang dari fee tersebut mencapai Rp4,05 miliar, di mana Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Gubernur Abdul Wahid melalui perantara dan transfer. KPK telah menyita dokumen anggaran dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kantor Gubernur, Dinas PUPR, dan rumah dinas Gubernur.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.