KPK Telusuri Total Maba Unsoed yang Diduga Terkait Pemerasan Rektor
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Salah satu fokus penyidikan ialah menelusuri jumlah mahasisw…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Salah satu fokus penyidikan ialah menelusuri jumlah mahasiswa baru yang penerimaannya diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami jumlah mahasiswa baru yang masuk melalui skema yang sedang diusut. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Minggu (22/8/2026).
Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. KPK sebelumnya mengungkap adanya tiga klaster perkara dengan nilai uang yang berbeda.
Pada klaster pertama, terdapat permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026. KPK menilai dugaan tersebut masuk kategori pemerasan karena terdapat relasi kuasa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan gratifikasi senilai Rp680 juta. KPK menyebut tidak menemukan kesepakatan antara pemberi dan pihak penerima untuk meluluskan calon mahasiswa.
Adapun klaster ketiga menyangkut tawar-menawar mahar sebesar Rp1,12 miliar. Dua klaster terakhir dikonstruksikan sebagai gratifikasi karena tidak ditemukan permufakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK kini masih menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang serta jumlah penerimaan mahasiswa baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.