Fakta Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Setelah Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkembang setelah rumah Direktur Jenderal Pengendali…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 20 September 2026 📖 1 menit
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Setelah Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang.

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkembang setelah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, digeledah.

Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detik pada Sabtu (19/9/2026).

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi Prasetyo.

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik sebelumnya mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara sengketa tanah di Bogor.

Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen SHGB, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait proses pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.

Rangkaian penggeledahan KPK juga sebelumnya dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik memeriksa tiga ruang direktur jenderal yang berkaitan dengan urusan pertanahan dan tata ruang.

Tiga ruangan tersebut yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Temuan dokumen dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK