KPK Terbang ke Arab Saudi: Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan perjalanan dinas ke Arab Saudi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Langkah ini diambil untuk mend…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan perjalanan dinas ke Arab Saudi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Langkah ini diambil untuk mendalami polemik yang timbul dari penambahan 20.000 kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim perlu melakukan pengecekan langsung di lokasi. Tujuan utamanya adalah untuk memverifikasi ketersediaan akomodasi, tempat, dan layanan lainnya di Arab Saudi pasca disetujuinya kuota tambahan tersebut. KPK berupaya mempercepat penanganan kasus ini agar tidak tumpang tindih dengan persiapan penyelenggaraan haji musim berikutnya.
Verifikasi Ketersediaan Akomodasi di Saudi
Fokus pemeriksaan di Arab Saudi adalah untuk memastikan apakah fasilitas yang ada mencukupi untuk tambahan 20.000 jemaah. Tambahan kuota ini sebelumnya dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Kita harus mengecek ke lokasi... apakah dari tambahan sebanyak 20 ribu... itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak?" ujar Asep Guntur. Pengecekan ini dianggap krusial karena pembagian kuota tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur pendukung di tanah suci.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Kuota
Masalah utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%. Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, SK Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membaginya 50:50. Terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga telah dilakukan di kediaman Yaqut, kantor Kemenag, dan agen perjalanan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.