KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kasus Suap Blueray Cargo Merambah Klaster Dugaan Penerima Lain
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, lembaga antirasuah menerb…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, lembaga antirasuah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan telaah terhadap hasil persidangan serta proses penyidikan yang masih berjalan.
Dikutip redaksi dari CNN Indonesia pada 22 Juli 2026, Taufik mengatakan, "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik. Jadi, ada dua klaster."
Ia mengungkapkan, satu Sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan Sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
KPK menyebut pengembangan perkara berangkat dari temuan aliran dana senilai Rp91 miliar yang disebut dalam putusan pengadilan.
Setelah dianalisis, dana tersebut diduga mengalir ke beberapa klaster penerima, termasuk yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Achmad Taufik Husein menyampaikan,
"Pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis... ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu, ada klaster yang Bea Cukai."
KPK belum membeberkan identitas tersangka maupun rincian Sprindik terbaru karena proses penyidikan masih berlangsung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap pimpinan PT Blueray Cargo (Group), John Field, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, sejumlah perkara lain yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang disebut dalam fakta persidangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.