Fakta Nasional

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Paman Birin yang Menghilang

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi. Namun, politikus Golkar yang karib disapa Paman Birin itu hingga saat ini belum…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 07 November 2024 📖 2 menit
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Paman Birin yang Menghilang
Komisi Pemberantasan Korupsi berkolaborasi dengan DJKN siap melelang 74 lot barang rampasan tersebut secara elektronik dengan sistem open bidding untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara./Rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ke sejumlah lokasi.

Namun, politikus Golkar yang karib disapa Paman Birin itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).

Diketahui, penyidik Komisi Antirasuah pada Selasa (08/10/2024), telah mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel. Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Menurut Budi, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya, bahkan tidak terlihat saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (05/11/2024).

Penyidik KPK pun telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024," kata Budi Prasetyo.

Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Selain itu Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.[rey]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK