KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (06/10/2024).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (08/10/2024).
Selain Sahbirin Noor, dalam perkara ini KPK resmi menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji, oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Ada pun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee); Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); Sugeng Wahyudi (Swasta); Andi Susanto (Swasta).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari, terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai denga. 26 Oktober 2024," ujar Ghufron.
Terhadap empat orang tersangka, yakni Ahmad Solhan (SOL); Yulianti Erlynah (YUL); Ahmad (AMD); dan Agustya Febry Andrean (FEB), ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK.
"Sedangkan Tersangka YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto), ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1," kata Ghufron).
Ditegaskan Ghufron, sampai dengan saat ini, penyidik KPK masih terus mencari pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini.
Terhadap lima tersangka, yakni Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel); Ahmad Solhan (SOL); Yulianti Erlynah (YUL); Ahmad (AMD); dan Agustya Febry Andrean (FEB), diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT, Minggu (06/10/2024). Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga suap.
Diduga suap itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kalsel. Dikabarkan uang dugaan suap yang diamankan sekitar puluhan miliar.[rey]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.