KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, Kepala Kantor Pengawasan dan P…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kali ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dikutip dari CNN Indonesia.
Status hukum Gatot terungkap saat pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7).
Saat dikonfirmasi awak media mengenai pihak yang diperiksa, John Field menjawab singkat, "Pak Gatot," ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kemudian membenarkan informasi tersebut.
"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Penetapan Gatot merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat John Field. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/7), John mengaku menyerahkan uang senilai Rp3,2 miliar kepada Gatot menggunakan amplop berkode "PGH".
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menemukan fakta hukum selama proses persidangan kasus suap importasi tersebut.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemberian dari Blueray Cargo mencapai Rp91 miliar dan terbagi dalam beberapa klaster penerima.
"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar," ujar Taufik pada Selasa (21/7).
Ia menambahkan, satu klaster yang melibatkan pejabat Bea Cukai telah memiliki seorang tersangka, sementara klaster lainnya masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, John Field divonis 2 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara perkara yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.