KPK Tetapkan Lima Tersangka soal Proyek Jalan Sumut
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam dua rangkaian OTT di Medan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam dua rangkaian OTT di Medan dan wilayah PJN Wilayah I, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan suap proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta yang berkepentingan dalam lelang proyek jalan.
Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, dan Heliyanto selaku PPK PJN Wilayah I dijerat karena menerima suap.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta, M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN), diduga memberikan total Rp2 miliar untuk memenangkan tender.
Dugaan suap mengalir lantaran perusahaan ingin memastikan kemenangan dalam lelang proyek jalan di dua instansi berbeda: Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Menurut Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, uang Rp2 miliar itu sudah “berjalan” sebagian dalam bentuk tunai dan transfer, sedangkan sisa sekitar Rp231 juta masih dalam tahap penelusuran.
KPK menyatakan bakal menindaklanjuti aliran dana hingga ke pihak manapun yang terkait.
Kasus ini menyorot kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur daerah. Dengan operasi OTT ini, KPK berharap memberi efek jera dan memperbaiki proses pengadaan publik di Sumut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.