Fakta Nasional

KPK Tetapkan Marjani Sebagai Tersangka Baru: Pusaran Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

FAKTANASIONAL.NET - Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Marjani (MJN), yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 10 March 2026 📖 1 menit
KPK Tetapkan Marjani Sebagai Tersangka Baru: Pusaran Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET - Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bertambah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Marjani (MJN), yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai tersangka baru.

Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sang Gubernur, Abdul Wahid, dilansir pada 10 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan melalui pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MJN.

Keterlibatan ajudan dalam kasus pemerasan ini menunjukkan betapa gurita perkara ini merambah ke lingkaran terdalam pimpinan daerah, memperkuat dugaan adanya praktik lancung yang sistematis di birokrasi Riau.

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka utama, Abdul Wahid, beserta Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan pelimpahan barang bukti ke tahap penuntutan, persidangan untuk para aktor utama ini diprediksi akan segera digelar di pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK