KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar di Lingkungan MPR RI
JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Dr. Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Dr. Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 3 Juli 2025. Gratifikasi itu diduga berasal dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
KPK mulai mengusut kasus ini sejak 20 Juni 2025, setelah menerima laporan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa MPR.
Pada 23 Juni 2025, KPK memanggil saksi dan kemudian menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan saksi pada 2 Juli 2025 melibatkan dua wiraswasta; satu hadir dan satu berhalangan. Menurut Budi Prasetyo, sampai saat ini baru inisial MC yang ditetapkan sebagai tersangka, meski masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tanggapan MPR RI dan Implikasi Kasus
Sekjen MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut merupakan kasus lama pada masa jabatan Ma’ruf Cahyono antara 2019–2021.
Siti juga menjelaskan bahwa pimpinan MPR tidak terlibat karena perkara ini menjadi tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat. Meskipun demikian, kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga tinggi negara, serta memperkuat kebutuhan pengawasan internal yang lebih ketat.
Sebagai langkah antisipasi, MPR RI disebut akan memperkuat mekanisme kontrol pengadaan barang dan jasa, termasuk audit internal berkala dan transparansi proses lelang.
Sementara itu, publik menunggu kelanjutan penyidikan KPK untuk memastikan ada tidaknya tersangka tambahan dan seberapa luas jaringan gratifikasi tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.