KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI. Nilai gratifikasi diperkirakan mencapai Rp 17 miliar, yan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Nilai gratifikasi diperkirakan mencapai Rp 17 miliar, yang berasal dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa meski identitas tersangka belum diumumkan, pihaknya akan memastikan prosedur pencegahan bepergian ke luar negeri untuk yang bersangkutan.
Tahap penyidikan dimulai dengan pemanggilan dua saksi: Cucu Riwayati (pejabat pengadaan barang/jasa 2020–2021) dan Fahmi Idris (anggota Pokja-UKPBJ 2020). KPK berkomitmen menuntaskan konstruksi perkara sebelum mengumumkan identitas penuh tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga tinggi negara dan nominal gratifikasi yang besar. KPK akan mengungkap peran semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat Pokja dan pihak eksternal penyedia jasa.
Setelah penyidikan mendalam, KPK akan menetapkan tersangka tambahan bila bukti menyatakan perluasan jaringan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK menindak korupsi di lembaga negara. Masyarakat diharapkan mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas lembaga negara semakin terjaga.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.