Fakta Nasional

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsusnya Sebagai Tersangka

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 10 January 2026 📖 1 menit
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsusnya Sebagai Tersangka
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz/Scsht Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Informasi tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya digedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Proses penghitungan tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. Usai pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar hasil pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

Penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, termasuk pengumpulan keterangan dan bukti di Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi materi penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aspek kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebagai bagian penting dari pembuktian.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour yang juga disebut memiliki peran di asosiasi penyelenggara haji.[Zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK