Fakta Nasional

KPK Tidak Bisa Tangkap BUMN, Ini UU Terbarunya!

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang efektif 24 Februari 2025, kini mengeluarkan direksi dan komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara. Perubahan ini menimbulkan tantangan besar bagi Komisi Pemberan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 May 2025 📖 1 menit
KPK Tidak Bisa Tangkap BUMN, Ini UU Terbarunya!
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang efektif 24 Februari 2025, kini mengeluarkan direksi dan komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Perubahan ini menimbulkan tantangan besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjangkau kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Dua pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G, yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN, termasuk direksi serta dewan komisaris, “bukan merupakan penyelenggara negara.”

Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk menyelidiki korupsi yang melibatkan mereka, sebagaimana diatur UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Status baru direksi/komisaris BUMN membuat ruang kerja KPK terbatas, meski potensi kerugian negara di BUMN sering kali melampaui satu miliar rupiah.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam bersama Biro Hukum dan Deputi Penindakan untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak melemah.

Perubahan definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN 2025 menuntut adaptasi regulator dan penegak hukum.

Kajian ulang regulasi sangat diperlukan agar BUMN tidak menjadi “zona bebas” dari pengawasan.

Reformasi lebih lanjut diharapkan dapat menyeimbangkan efisiensi korporasi pelat merah dengan akuntabilitas publik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK