Fakta Nasional

KPK Ungkap Cara Sirajudin Lasena Kumpulkan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran gratifikasi yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 September 2026 📖 2 menit
KPK Ungkap Cara Sirajudin Lasena Kumpulkan Gratifikasi Rp11,14 Miliar
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran gratifikasi yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.

Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin disebut menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar.

Dikutip dari Metro TV, Selasa, 22 September 2026, KPK menyebut uang tersebut diduga dikumpulkan melalui seorang staf yang dipercaya oleh Sirajudin. Sosok tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Bolmut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan staf tersebut merupakan pejabat eselon III yang memiliki kedekatan dengan sang bupati.

“Ada salah satu staf Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang dekat dengan Bupati,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

KPK menyatakan penyidik menemukan indikasi adanya ASN yang secara khusus berperan menghimpun uang tersebut. Dari proses penindakan, barang bukti uang tunai yang telah diamankan sejauh ini mencapai Rp200 juta.

Sementara itu, sebagian dari dugaan gratifikasi disebut berasal dari pejabat dinas di lingkungan pemerintah daerah. Sirajudin diduga menerima Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ketika pejabat tersebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Adapun sekitar Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari berbagai pihak. KPK masih mendalami sumber serta aliran dana tersebut dalam proses penyidikan.

“Penerimaan-penerimaan tersebut tetap dilakukan oleh tersangka SJL. Hingga tadi memang untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar akan didalami berikutnya di kegiatan penyidikan ke depan,” ujar Taufik.

Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 14 orang.

Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Gorontalo.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

KPK kemudian menahan Sirajudin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK