Fakta Nasional

KPK Ungkap Dugaan Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat pencairan dana operasio…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 22 September 2026 📖 1 menit
KPK Ungkap Dugaan Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat pencairan dana operasional Gubernur Papua yang bersifat fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Dikutip dari detikNews, Senin, 21 September 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa lima pegawai bank pada Kamis dan Jumat, 17-18 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait pencairan dana operasional pada 2022.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. KPK menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Deus Enumbi diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidik juga menduga alokasi dana operasional bernilai fantastis itu telah disiapkan melalui kebijakan pemerintah daerah.

Menurut penyidikan KPK, Lukas Enembe diduga membuat peraturan gubernur atau Pergub yang menjadi dasar pengucuran dana operasional sekitar Rp1 triliun per tahun.

Kebijakan tersebut diduga digunakan agar pencairan dana terlihat memiliki dasar hukum sekaligus mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Lukas Enembe sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status hukumnya gugur setelah Lukas meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Deus Enumbi. Penyidik masih menggali aliran dan pencairan dana serta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022.

Kasus ini menjadi bagian dari proses hukum KPK dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemprov Papua. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK