KPK Ungkap Praktik Uang Izin Tinggal WNA Diduga Masih Berlanjut
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) t…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan pada awal Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara korupsi layanan keimigrasian. Pernyataan itu disampaikan Budi pada Rabu (2/9).
"Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," ujar Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/9).
Budi menjelaskan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Artinya, meskipun penyidikan ini sudah berproses di KPK, masih ada oknum-oknum yang tetap ada tarif untuk approval layanan keimigrasian di tingkat-tingkat Kanim, sehingga pada tahap penyidikan tersebut KPK kemudian melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah Kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa," tutur Budi.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti dan sejumlah saksi di Polresta Denpasar.
Sementara itu, pada awal Agustus 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko dan menemukan uang Sin$8.500. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
"Tapi, ada juga Kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu yang kemudian pada tahap penyidikan ini penyidik melakukan penyitaan. Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya," terang Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, 18 orang diamankan, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri dari kendaraan, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.