Fakta Nasional

KPK Ungkap "Tradisi" THR Ilegal di Kemnaker dari Agen TKA

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya "tradisi" penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR)…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 September 2025 📖 1 menit
KPK Ungkap "Tradisi" THR Ilegal di Kemnaker dari Agen TKA
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya "tradisi" penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal oleh para pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Uang haram ini diduga mengalir deras dari para agen yang mengurus izin tenaga kerja asing (TKA).

Dalam pemeriksaan saksi pada Kamis (11/9), terungkap bahwa hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut diduga menerima uang THR setiap tahunnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (12/9/2025) menyatakan bahwa penyidik sedang menggali lebih dalam terkait aliran dana tidak resmi ini. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan menjadi semacam pungutan liar yang terorganisir, memanfaatkan momen hari raya untuk menarik keuntungan pribadi dari para agen TKA.

KPK mensinyalir bahwa pemberian THR ini bukan sekadar gratifikasi biasa, melainkan sebuah sistem yang sudah berjalan rutin. Para agen TKA diduga "wajib" memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai Kemnaker untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan administrasi TKA yang mereka urus. Hal ini menciptakan lingkaran setan korupsi yang merusak integritas lembaga dan merugikan negara. Penyidik fokus menelusuri siapa saja yang terlibat dan berapa besar uang yang beredar dalam praktik ilegal ini setiap tahunnya.

Selain mendalami aliran uang THR, KPK juga mulai menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik mendalami dugaan pembelian aset yang sumber dananya berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memastikan adanya efek jera dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK