Fakta Nasional

KPK Usut Korupsi Infrastruktur Musi Banyuasin, Akademisi Turut Diperiksa

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil sejumlah saksi penting untuk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 19 September 2025 📖 1 menit
KPK Usut Korupsi Infrastruktur Musi Banyuasin, Akademisi Turut Diperiksa
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil sejumlah saksi penting untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang dari lingkungan akademisi. Mereka adalah Prof. Joni Emirzon, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), dan Akhmad Mirza, seorang dosen teknik sipil dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri).

Pemeriksaan ini menandakan keseriusan KPK dalam membongkar praktik lancung yang diduga terjadi dalam proyek-proyek strategis di daerah. Keterlibatan akademisi sebagai saksi ahli menunjukkan bahwa KPK ingin memastikan setiap aspek teknis dan hukum dari kasus ini terungkap dengan jelas.

Penyidikan ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak hingga Mekar Jaya, yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin.

Sebelumnya, pada Maret 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kunci, termasuk Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Meski telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, KPK hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama tersangka.

Lembaga antirasuah ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sebuah strategi untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Selain dua akademisi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang memiliki kaitan erat dengan proyek ini. Mereka adalah seorang pihak swasta serta dua mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Achmad Fadly, mantan Kepala Seksi, dan Ardi Arfani, mantan Kepala Bidang Bina Marga.

Kehadiran para mantan pejabat ini sangat krusial untuk memetakan alur proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang sedang diselidiki. Dengan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang—akademisi, swasta, dan birokrat—KPK berupaya membangun konstruksi perkara yang solid untuk menjerat para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Musi Banyuasin.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK