Fakta Nasional

KPK Usut Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali bergulir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai ter…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 July 2025 📖 1 menit
KPK Usut Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali bergulir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas dan jumlahnya belum diungkap.

Penanganan perkara ini mencakup anggaran tahun 2017–2019 dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan.

Meski Budi Prasetyo belum membeberkan siapa saja tersangkanya, hari ini terdapat lima pejabat Pemkab Lamongan yang diperiksa sebagai saksi.

Mereka antara lain Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Fitriasih (Kabag Administrasi Pengadaan), Joko Andriyanto (Kasi Ekonomi dan Pembangunan), Arkan Dwi Lestari (Kasi Bina Konstruksi), dan Rahman Yulianto (Staf ULP). Pemeriksaan ini penting untuk menyelidiki alur pengadaan barang dan jasa serta potensi mark-up anggaran.

Dalam penyidikan, KPK juga telah menggeledah beberapa kantor pemerintahan di Lamongan. Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, bahkan dipanggil dua kali pada Oktober 2023.

Rangkaian ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri semua pihak yang terkait.

Langkah selanjutnya adalah mendalami dokumen kontrak proyek serta memeriksa peran lurah, camat, hingga pejabat ULP yang menangani pembangunan gedung.

Publik diajak terus mengawasi proses hukum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jika terbukti, para pelaku korupsi akan dikenai pasal tindak pidana korupsi, yang dapat berujung pidana penjara dan denda berat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK