KPK Usut Tuntas Korupsi Kementan: Dua Eks Pejabat Diperiksa Terkait Markup Karet
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Dalam ra…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Dalam rangka mengungkap tuntas kasus penggelembungan harga (markup) yang merugikan negara, tim penyidik memanggil dua mantan pejabat Kementan sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025).
Kedua saksi yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih adalah Ardi Praptono, mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, dan Dedi Junaedi, mantan Direktur PPHP Kementan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Meskipun identitas tersangka utama yang ditetapkan sejak 13 November 2024 masih dirahasiakan, KPK bergerak cepat.
Kerugian Negara Akibat Markup Harga
Perkara ini berpusat pada pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet, yang dibeli Kementan untuk disalurkan kepada petani. Namun, terjadi markup harga yang signifikan, mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan dampak serius dari praktik korupsi dalam sektor pertanian.
Pencegahan ke Luar Negeri Diperluas
Selain pemeriksaan saksi, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Delapan orang yang dicegah ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, PNS, dan pensiunan. Kebijakan pencegahan ini merupakan upaya KPK untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.