KPK Warning Menkeu Purbaya Soal Dana Rp200 Triliun
JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi korupsi dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara. Peringatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi korupsi dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara.
Peringatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha periode 2022–2024, salah satunya Direktur Utama bank tersebut, Jhendik Handoko.
Menurut Asep, kasus ini harus menjadi alarm agar penyaluran dana besar ke bank pelat merah tidak menimbulkan persoalan serupa.
“Negatifnya tentu ada potensi tindak pidana korupsi seperti di BPR Jepara Artha, di mana kredit macet karena fiktif. Kami akan melakukan pengawasan agar stimulus Rp200 triliun ini benar-benar membawa dampak positif bagi ekonomi masyarakat,” ujar Asep.
Sebelumnya, pemerintah berencana memindahkan sekitar Rp200 triliun dana mengendap di Bank Indonesia, yang berasal dari sisa anggaran lebih (SAL) dan SILPA, ke bank-bank Himbara. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp425–440 triliun yang ada di bank sentral.
Menanggapi peringatan KPK, Purbaya menegaskan dirinya tak segan menindak keras bila ada kredit fiktif dalam penyaluran dana tersebut.
“Kalau ketahuan, ditangkap, dipecat. Tapi saya ragu kalau sampai sebesar itu ada yang berani,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (19/9).[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.