KPK Yakin Praperadilan Buronan Koruptor KTP-el, Paulus Tannos, Bakal Ditolak Hakim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), akan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2025.
Tersangka ini diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar negeri. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keyakinan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
SEMA tersebut secara tegas melarang tersangka yang melarikan diri atau berstatus buron untuk mengajukan praperadilan. Jika tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka permohonan wajib dinyatakan tidak dapat diterima, dan putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.
Alasan Hukum Melarang Praperadilan Bagi DPO
Menurut Budi, aturan ini diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang sengaja menghindar dari proses hukum namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan. KPK berpendapat tidak adil jika seseorang menolak hadir dan tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, tetapi masih ingin mempersoalkan status tersangka melalui praperadilan. KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO. Negara dipastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penghindaran hukum semacam ini.
Fokus KPK: Upaya Pemulangan Tersangka
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK saat ini fokus pada upaya pemulangan Tannos ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses ini melibatkan koordinasi dengan otoritas internasional. Sebelumnya, pada Januari 2025, Tannos sempat ditangkap oleh otoritas Singapura (CPIB) dan ditahan di Changi Prison, menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI. Namun, berdasarkan hukum Singapura, ia masih memiliki hak untuk mengajukan bail kembali. Sidang putusan praperadilan sendiri dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.