Fakta Nasional

KPU Sebut Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Pilpres

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Denny Indrayana Cs bersama sejumlah pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 2 menit
KPU Sebut Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Pilpres
KPU Sebut Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Pilpres/Foto: ANTARA
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Denny Indrayana Cs bersama sejumlah pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, dalam pembacaan eksepsi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).

KPU merujuk sejumlah ketentuan yang mengatur pihak yang berwenang mengajukan sengketa hasil Pilpres.

“Bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Saleh, dikutip dari detikcom.

Dasar yang digunakan KPU antara lain Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.

Saleh juga menilai argumentasi Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I tidak tepat. Menurutnya, kewenangan pemantau dalam Pilpres tidak dapat disamakan dengan pemantau dalam Pilkada.

“Analogi Pemohon I yang menyamakan kewenangan pemantau dalam Pilpres dan Pilkada tidak tepat. Logika seharusnya adalah Pemantau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perselisihan hasil Pemilu 2024,” kata Saleh, dikutip dari detikcom.

Terhadap Pemohon II, yakni Partai Ummat, KPU juga mempersoalkan kewenangan partai politik mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 2/2023, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, kewenangan partai politik mengajukan PHPU hanya terkait DPR dan DPRD, bukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

KPU turut menilai kedudukan hukum para pemohon tidak otomatis menimbulkan akibat hukum yang dapat menjadi dasar permohonan ke MK.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat antara kedudukan sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya.

Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Para pemohon sebelumnya mengaku menemukan indikasi perubahan aturan menjelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023.

Mereka mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan secara kilat oleh Kemendikbud, yang kini menjadi Kemendikdasmen.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK