Fakta Nasional

KPU Soroti Urgensi Kecukupan Waktu dalam Rencana Revisi UU Pemilu

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya optimalisasi waktu penyelenggaraan pemilu di tengah bergulirnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU memandang bahwa kepastian regulasi y…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 April 2026 📖 1 menit
KPU Soroti Urgensi Kecukupan Waktu dalam Rencana Revisi UU Pemilu
KPU RI menegaskan bakal menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menggelar gerakan bersama dalam mengedukasi pemilih, menyusul Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperketat aturan sanksi keterwakilan 30 persen caleg perempuan bagi partai politik./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya optimalisasi waktu penyelenggaraan pemilu di tengah bergulirnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU memandang bahwa kepastian regulasi yang tepat waktu adalah kunci kelancaran Pemilu 2029.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, tahapan awal idealnya sudah harus dimulai sekitar 20 hingga 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal tersebut ia sampaikan usai diskusi di Media Center KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Fokus Utama: Ketersediaan Waktu

Mellaz menegaskan bahwa bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara, aspek waktu menjadi konsentrasi utama dalam melihat wacana perubahan aturan main pemilu.

 "Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan, 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal. Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, konsen kami satu saja, urusannya waktu," ujar Mellaz.
Menurutnya, kecukupan waktu sangat krusial agar KPU dapat menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam menyusun regulasi teknis turunan setelah undang-undang baru disahkan.

Kebutuhan Sosialisasi Bagi Peserta dan Pemilih

KPU memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh elemen yang terlibat memahami sistem yang berlaku.

Waktu yang lapang diperlukan untuk menyosialisasikan aturan baru kepada partai politik, pasangan calon, hingga peserta pemilu lainnya agar sistem dapat bekerja dengan baik.

Selain kepada peserta, edukasi kepada masyarakat pemilih juga menjadi tanggung jawab berat yang membutuhkan durasi panjang.

 "Kenapa? Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Tentang bagaimana sistem ini bekerja baik kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu," jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa sosialisasi kepada publik tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
"Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus cukupkan waktu, itu yang penting," pungkas Mellaz.
 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK