Fakta Nasional

Kredit Macet Pinjol Anak di Bawah 19 Tahun Meroket 800%: OJK Bertindak!

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan yang mengkhawatirkan pada angka kredit macet dari borrower layanan pinjaman online (pinjol) yang berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, jumlah akun yang masuk kate…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 17 November 2025 📖 1 menit
Kredit Macet Pinjol Anak di Bawah 19 Tahun Meroket 800%: OJK Bertindak!
Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan yang mengkhawatirkan pada angka kredit macet dari borrower layanan pinjaman online (pinjol) yang berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, jumlah akun yang masuk kategori macet (wanprestasi lebih dari 90 hari) melonjak tajam menjadi 22.694 akun, meningkat 815,45% secara tahunan (yoy) dari Juni 2024. Total borrower di kelompok usia ini mencapai 257.331 akun dengan total outstanding Rp 316,87 miliar, namun 65% di antaranya berstatus lancar.

Peningkatan drastis ini dikaitkan OJK dengan rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan anak muda. Banyak dari mereka yang menggunakan layanan pembiayaan digital tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar serta belum memahami ketentuan, termasuk bunga dan denda. Selain faktor ekonomi, OJK juga mengidentifikasi adanya peminjam yang sejak awal memang berniat tidak melunasi pinjaman.

Batas Usia dan Penghasilan Minimal Penerima Dana

Untuk mengatasi masalah ini dan memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah mengambil langkah tegas. Regulator menerbitkan SEOJK 19/2025 yang mulai berlaku Juli 2025. Aturan baru ini menetapkan batas usia minimal penerima dana di layanan pembiayaan digital menjadi 18 tahun dan mensyaratkan penghasilan minimal Rp3 juta. Selain itu, OJK juga mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 31 Juli 2025.

Perlambatan Pertumbuhan dan Kenaikan TWP90

Meskipun laju pembiayaan pinjol masih lebih tinggi dibandingkan multifinance dan perbankan, pertumbuhannya menunjukkan perlambatan. Piutang pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025, naik 22,16% yoy. Namun, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang signifikan. Data OJK menunjukkan TWP90 per September 2025 berada di angka 2,82%, naik 44 basis poin (bps) secara tahunan. Peningkatan ini menjadi sinyal penting bahwa kondisi pinjaman online perlu pengawasan lebih ketat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK