Fakta Nasional

Kritik Tajam Forsiber: Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Cermin Rapuhnya Hukum?

FAKTANASIONAL.NET - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam hitungan hari memicu gelombang kritik dari aktivis sipil. Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai dinamika dari tahanan rutan ke tahanan rumah, lalu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 24 March 2026 📖 1 menit
Kritik Tajam Forsiber: Perubahan Status Tahanan Yaqut Cholil Cermin Rapuhnya Hukum?
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam hitungan hari memicu gelombang kritik dari aktivis sipil.

Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai dinamika dari tahanan rutan ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan pada Senin, 23 Maret 2026, bukan sekadar urusan teknis.

Fenomena ini dianggap sebagai sinyalemen adanya ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap tokoh politik di Indonesia.

Hamdi Putra, aktivis Forsiber, menyoroti keputusan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada YCQ sejak 19 Maret 2026.

Menurutnya, KPK biasanya dikenal sangat kaku dan disiplin dalam urusan penahanan tersangka korupsi. Keistimewaan yang sempat dirasakan Yaqut memicu persepsi publik mengenai adanya "ruang kelonggaran" atau intervensi kekuasaan. Dilansir dari RMOL pada 24 Maret 2026.

Hal ini dianggap mencederai rasa keadilan bagi tahanan lain yang tidak memiliki akses atau posisi serupa.

Menanggapi polemik tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.

Pengalihan kembali Yaqut ke Rutan KPK pada 23 Maret 2026 merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Meskipun ada perdebatan di ruang publik, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini secara transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK