KSP Didorong Kejelasan Penanganan Karhutla sampai Tuntas
FAKTANASIONAL.NET - Arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh unsur bersinergi menangani kebakaran hutan dan lahan perlu diterjemahkan menjadi rencana tindakan dengan penanggung jawab setiap lokasi, tenggat penyelesaian hambatan, serta bukti has…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh unsur bersinergi menangani kebakaran hutan dan lahan perlu diterjemahkan menjadi rencana tindakan dengan penanggung jawab setiap lokasi, tenggat penyelesaian hambatan, serta bukti hasil di lapangan.
Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memperkuat pelaksanaannya dengan mengawal koordinasi lintas instansi, keberlanjutan dukungan operasi, perlindungan masyarakat, dan pemulihan kawasan terdampak.
Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo pada 11 Oktober menyampaikan bahwa Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat bekerja bersama menangani karhutla.
KSP juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong operasi satuan tugas udara dan darat, edukasi masyarakat, perbaikan regulasi, serta persiapan penguatan peran badan restorasi gambut agar lebih fleksibel dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
Tindak lanjut yang dapat segera dikawal adalah penyatuan daftar lokasi kebakaran terkonfirmasi beserta kondisi terakhirnya. Setiap lokasi memiliki koordinator lapangan, kebutuhan dukungan, tindakan yang telah dilakukan, dan hambatan yang masih dihadapi.
Dengan catatan tersebut, persoalan yang membutuhkan bantuan lintas instansi dapat segera dibawa kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Keberlanjutan operasi menjadi perhatian mendesak karena risiko kemarau masih berlangsung.
BMKG memperkirakan wilayah Kalimantan Selatan memasuki musim hujan antara awal November dan pertengahan Desember 2026. Menteri Kehutanan pada 12 Oktober juga mengingatkan potensi kebakaran kembali di lahan gambut.
Pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan personel, peralatan, sumber air, dan pembiayaan sebelum dukungan operasi dikurangi.
Pemadaman dilanjutkan dengan pendinginan dan pemeriksaan ulang, terutama pada gambut. Kementerian Kehutanan telah memasukkan pendinginan atau mopping up dalam operasi pengendalian untuk mencegah api kembali muncul.
Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan ulang perlu dicatat sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu lokasi masih membutuhkan penanganan.
Agenda penguatan restorasi gambut juga perlu disertai rancangan kewenangan, pendanaan, wilayah kerja, dan hubungan koordinasi yang jelas.
Fleksibilitas kelembagaan harus menghasilkan kemampuan memperbaiki tata air, menjaga kelembapan gambut, dan melakukan pencegahan sesuai kebutuhan lokasi.
Perubahan kelembagaan dapat dinilai dari pelaksanaan fungsi tersebut serta berkurangnya kejadian berulang di kawasan yang ditangani.
Perlindungan warga berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman. Pemerintah daerah perlu menyiapkan tindakan berdasarkan kualitas udara, termasuk penyesuaian kegiatan sekolah, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan tempat berlindung dengan udara lebih bersih.
Informasi publik menjelaskan kondisi wilayah, bantuan yang tersedia, serta tindakan yang dapat dilakukan masyarakat.
Untuk memperkuat akuntabilitas, KSP dapat mengawal evaluasi mingguan yang mencatat hambatan, keputusan, instansi penanggung jawab, dan tenggat tindak lanjut.
Ringkasan perkembangan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui lokasi yang masih ditangani, dukungan yang sudah diberikan, serta hasil pemeriksaan terakhir.
Perintah Presiden memperoleh kekuatan ketika setiap unsur mengetahui tanggung jawabnya dan setiap keputusan terlaksana sampai ke lapangan.
KSP dapat memastikan kerja bersama tersebut menghasilkan pemadaman yang tuntas, perlindungan warga yang nyata, dan pencegahan yang mengurangi kebakaran berulang.
Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute/HAI sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.