Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Terlibat Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat oleh Kejagung
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, membantah adanya keterkaitan kliennya dengan penyitaan uang dan aset berupa pesawat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum S…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, membantah adanya keterkaitan kliennya dengan penyitaan uang dan aset berupa pesawat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony, Suco Adinegoro atau Dino, menyampaikan bantahan tersebut pada Senin (5/10/2026). Ia menegaskan, penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang dilakukan Kejagung tidak berkaitan dengan Sony.
“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” kata Dino dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dino, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan oleh penyidik. Ia juga menyebut kliennya tidak pernah ikut campur dalam pengadaan sejumlah barang yang menjadi bagian perkara tersebut.
Dino mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak pernah mengonfirmasi kepada Sony mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop, maupun sepatu.
“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” tutur Dino.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun, Dino berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat menggambarkan perkara secara utuh.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kejagung menyita satu pesawat buatan Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik.
“Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2025).
Selain itu, penyidik Jampidsus menyita lima ponsel, 89 dokumen, uang tunai Rp24,970 miliar, satu mobil Hino, dua mobil BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM500 tahun 2025.
Dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo, Andri Mulyono, Yenna Yuniana, AA, dan GB.
Dino menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi penyidikan. Namun, ia menyatakan Sony memiliki hak untuk memperoleh pemberitaan yang objektif dan perlindungan atas hak-hak hukumnya sebagai tersangka.
“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Dino.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.