Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Emas dan Dolar Siap Gugat Penyitaan Aset, Ini Alasannya
FAKTANASIONAL.NET – Polemik penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kuasa hukum Don Ritto menya…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Polemik penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Kuasa hukum Don Ritto menyatakan para pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan langkah hukum.
Handika Hanggowongso, selaku kuasa hukum Don Ritto, mengatakan para pemilik aset berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Handika menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung terlalu dini menghubungkan uang serta emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, para pemilik aset akan segera menggugat proses penyitaan tersebut.
"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Handika.
Meski demikian, ia belum mengungkap jadwal pasti pendaftaran gugatan. "Tunggu tanggal mainnya," katanya.
Handika juga menyebut pihaknya memahami tekanan yang dihadapi Tim 9 Kejaksaan Agung.
Namun, ia berpendapat keputusan mengaitkan aset sitaan dengan Febrie lebih bernuansa politis dibanding berdasarkan pembuktian yang utuh.
Ia menegaskan kliennya telah menjelaskan asal-usul uang maupun emas beserta tujuan penggunaannya.
Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti secara formal maupun material sebelum menetapkan keterkaitannya dengan perkara.
Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp6 miliar, serta valuta asing dalam jumlah jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Juli 2026.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Don Ritto yang juga berstatus tersangka mengklaim seluruh aset yang disita bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.