Fakta Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang tengah dihadapi kliennya. Pernyataan itu disampaikan Febri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural,” kata Febri.

Menurut dia, dugaan tersebut terbagi dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Salah satunya menyangkut penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dinilai tidak memiliki tindak pidana asal atau predicate crime yang jelas.

Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Persoalan lain mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, hingga pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.

Febri mengatakan seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga ahli serta menyerahkan sejumlah bukti surat atau dokumen pada persidangan berikutnya.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan pada Rabu (19/8/2026).

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji apakah tindakan hukum telah berjalan sesuai aturan.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK